Halaman 1 dari 1

PR Aceton vs UMA

PostDipost: Sel Jan 10, 2012 4:29 pm
oleh sm1020mmim02-arif budi s
Dear : SAPMM

Pada tanggal 02/01/12 WH create PR dengan kode material Aceton (ACETSUPGEN0001), setelah itu kami dapat pesan dari Bag Pembelian " Sehubungan adanya aturan dari Dep. Perdagangan, utk menghindari penyalahgunaan pemakaian acetone (mis sebg campuran bahan peledak),diinformasikan oleh supplier Udaya AA bahwa nama dagang acetone berubah menjadi UMA. "
Mohon petunjuk & arahannya u/ kode material tersebut diatas, apakah perlu kode material baru a/ bisa pakai cara yang lain u/ transaksi dari PR, PO s/d MIGO.
Terimakasih
Budi_WH1020

Re: PR Aceton vs UMA

PostDipost: Rab Jan 11, 2012 4:14 pm
oleh sapmm
sm1020mmim02-arif budi s menulis:Dear : SAPMM

Pada tanggal 02/01/12 WH create PR dengan kode material Aceton (ACETSUPGEN0001), setelah itu kami dapat pesan dari Bag Pembelian " Sehubungan adanya aturan dari Dep. Perdagangan, utk menghindari penyalahgunaan pemakaian acetone (mis sebg campuran bahan peledak),diinformasikan oleh supplier Udaya AA bahwa nama dagang acetone berubah menjadi UMA. "
Mohon petunjuk & arahannya u/ kode material tersebut diatas, apakah perlu kode material baru a/ bisa pakai cara yang lain u/ transaksi dari PR, PO s/d MIGO.
Terimakasih
Budi_WH1020


Dear Pak Budi,

Setelah di tanyakan ke bagian pembelian timur tidak ada informasi yang sama dengan Udaya, jadi karena secara fisik material tersebut adalah acetone, maka bagaimana kalau sewaktu penbuatan PR saja Descripsinya diubah menjadi UMA, tetap kode tetap ACETSUPGEN0001. nantinya otomatis di PO akan mengadopt descripsi yang sama dg di PR. dan untuk Cetakan di LPB nya ZMMRPT001 sudah kami koreksi agar mengambil dari Short Text yg ada di PO.

Example :
LPB UMA.JPG



Regards,
SAPMM