oleh sapsd » Kam Sep 13, 2012 3:10 pm
Dh,
Kalau dilihat data-datanya sbb :
1. SO Contract 0570000009 terdiri dari item 10 s/d 60
Pengesetan Billing plan untuk item 20 dan 40 berada pada level item (Down payment dan Pembayaran)
Sedangkan Billing plan untuk item 60 dipasang pada level Header (hanya Down Payment saja)
Cek kembali dokumen SO Contract tersebut.
2. Pengesetan Billing plan dalan satu dokumen contract tidak dibenarkan dipasang pada 2 level.
Harus ditentukan apakah dipasang di level item atau header.
3. sebaiknya dilakukan langkah sbb :
a. invoice 0296505011 di cancel.
b. pengesetan ulang billing plan dengan mengacu pada invoice DP : 0296501907
cek kembali apakah Inv. DP 0296501907 sudah di settlement (koordinasikan dg akuntansi).
c. create invoice baru pengganti dari invoice 0296505011 (yang telah dicancel)
d. Re-Use No Faktur Pajak dari Invoice 0296505011
Demikian kami informasikan, terima kasih.
SAP-SD
Yan