Down Payment Asset

Posting yang berhubungan dengan Asset.

Moderator: Moderator FICO

Down Payment Asset

Postoleh sm0000figl02-dwisatrio » Kam Des 15, 2011 11:28 am

Dear team,
kami sedang menganalisa ulang untuk prosedur penginputan uang muka asset di SAP (see attachment), kami ingin menanyakan fungsi akun saat terjadi pembayaran uang muka :
1510999 Asset Down Payment (D)
1142999 Down Payment Asset Clearing (K)
menurut kami akun tsb membingungkan karena :
1. Asset DP menambah nilai asset (misal: AUC bangunan) padahal belum ada berita acara penyelesaian dari divisi property (ibu Arie), dan saat BA tsb keluar, tempat kami GR ke AUC sehingga nilai di AUC menjadi 'kelebihan' disebabkan nilai GR ketambahan nilai Asset DP.
2. Begitu juga untuk DP Asset Clearing karena letaknya dalam balance Sheet adalah Prepaid Expenses, seolah-olah mengoffsetkan dengan akun DP (114XXXX) yang lain.
Hal diatas tidak akan jadi masalah jika di settle dibulan yang sama, tapi terkadang dilapangan banyak terjadi revisi tagihan / termin kontrak.

Mohon diberikan pencerahan untuk transaksi tsb. :)

Thanks & Regards,
Dwi S
Lampiran
DP ASSET W PPN.docx
(52.37 KiB) Didownload 7 kali
sm0000figl02-dwisatrio
Intermediate
Intermediate
 
Post: 39
Bergabung: Sel Apr 12, 2011 10:24 am
Lokasi: Surabaya - Jawa Timur
Point Reputasi: 51

Re: Down Payment Asset

Postoleh sapfico » Kam Des 15, 2011 11:48 am

Kalau menggunakan DP req. untuk PO Asset, aturan dari SAP memang harus ada jurnal seperti
diatas, agar supaya transaksi pada bulan tersebut tidak ada saldo untuk Asset Down Payment & Down Payment Asset Clearing
syaratnya :
1. Period posting DP Req. dan pembayaran DP harus pada bulan yang sama
2. Setelah menjalankan F-48 harus segera menjalankan F-54 (agar saldo Asset Down Payment & Down Payment Asset Clearing menjadi nol) --> posting date F-48 & F-54 harus sama.

SAP FICO
sapfico
Advanced
Advanced
 
Post: 126
Bergabung: Sel Apr 12, 2011 10:24 am
Point Reputasi: 51

Re: Down Payment Asset

Postoleh sm0000figl02-dwisatrio » Kam Des 15, 2011 12:14 pm

Dear team,
Bukankah untuk F-54 seharusnya dilakukan saat penagihan terakhir dari vendor, yaitu setelah ada berita acara penyelesaian yang ditandatangani oleh bagian property (setelah dilakukan pemeriksaan bangunan). Karena apabila transaksi tsb lgsg di balik ke pelunasan maka diregister hutang akan nampak saldo hutang dalam posisi debit (pelunasan) padahal masih dalam tahap DP / terminologi kontrak ?. Untuk problem ini kami juga menekankan pada 2 Akun tsb. apakah mandatory di SAP, sedangkan apabila untuk DP asset kadang tidak diisikan nomor PO (dibayar duluan krn urgent sehingga jurnal tsb tidak muncul). Sekali lagi mohon pencerahan dr team FICO :D

salam,
Dwi S
sm0000figl02-dwisatrio
Intermediate
Intermediate
 
Post: 39
Bergabung: Sel Apr 12, 2011 10:24 am
Lokasi: Surabaya - Jawa Timur
Point Reputasi: 51

Re: Down Payment Asset

Postoleh sapfico » Kam Des 15, 2011 1:27 pm

To : Dwi

Tidak masalah jika F-54 langsung di proses setelah menjalankan F-48 tidak perlu menunggu BA penyelesaian
pekerjaan. Karena setelah DP diinput (F-48), MIRO sebagian (sebesar prosentase DP) dapat diinput sesuai tagihan DP
sapfico
Advanced
Advanced
 
Post: 126
Bergabung: Sel Apr 12, 2011 10:24 am
Point Reputasi: 51


Kembali ke FICO - Asset

Siapa yang online

Pengguna yang berada di forum ini: Tidak ada pengguna yang terdaftar dan 1 tamu

cron